KUE ultah tema lapangan golf atau golf cake khas Lily Cake Shop Banjarmasin. Dipesan oleh Rudy, Kepala unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Samsat Banjarmasin untuk ultah Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Kalsel, Drs. H. Gustafa Yandi, M.Si . "Saya mau ambil kue untuk Bp Gustafayandi pesanan Bp Rudy," ucap staf Samsat Banjarmasin yang datang ke Lily Cake Shop, Jumat (26/12/14) pagi. Drs. H. Gustafa Yandi, M.Si sendiri pada awal tahun 2014 gencar mensosialisasikan dan melaksanakan pajak progresif. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalsel pada 2014 akan memberlakukan pajak kendaraan progresif, artinya bagi pemilik kendaraan yang lebih dari satu maka untuk kendaraan berikutnya membayar pajak lebih. Pemberlakuan pajak progresif pada 2014 sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2011. Teknis penerapannya berdasar data base dinas pendapatan provinsi Kalsel. Rincian besaran tarif pajak progresif tersebut jika memiliki kendaraan lebih dari satu maka disebut tarif pertama kenaikannya 1,5 persen dari kendaraan sebelumnya. Tarif kedua sebesar dua persen, tarif ketiga 2,5 persen, tarif ketiga sebesar tiga persen dan seterusnya.
Selanjutnya bagi yang sudah menjual sepeda motor atau mobil kepada orang lain tetapi tidak melakukan balik nama, maka pemilik sebelumnya tetap dikenakan perhitungan pajak progresif tersebut. Oleh sebab itulah dirinya meminta masyarakat mulai sekarang untuk balik nama kepemilikan jika menjual kendaraannya. Pajak progresif sendiri adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
Di Indonesia, pajak progresif diterapkan pada pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi, yakni
Untuk lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp 50 juta, tarif pajaknya 5%
Untuk lapisan PKP di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta, tarif pajaknya 15%
Untuk lapisan PKP di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, tarif pajaknya 25%
Untuk lapisan PKP di atas Rp 500 juta, tarif pajaknya 30%..(LILY CAKE SHOP BANJARMASIN, Komplek Graha Alam Manarap (GAM), Blok B, No 24, RT10, RW01, Desa Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak Hanyar, Banjarmasin, Provinsi Kalsel, Indonesia, masuk Jalan Manarap, Ada Alfa Mart belok kiri. .telp :085100140356, 0812-50733708, PIN BB: 5437D233, Facebook: Lily CakeShop Banjarmasin, Blog:Lilycakeshopbanjarmasin.blogspot.com, Instagram: Lilycakebjm) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar