Apri, karyawan PT. Sarana Kalsel Ventura (SKV), sebuah Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD)/ pegiat club motor PRISON (Pulsar Riders South Borneo) memilih kue ultah bentuk ranjang dengan sprei motif sponge untuk ultah buah hatinya ke-1 Achmad Kenzie Abbiyu. Acara ultah Kenzie dirayakan bersama keluarga, tetangga dan anak yatim, di Kompleks Permata, Jl A Yani Km7, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, provinsi Kalsel. PT. Sarana Kalsel Ventura (SKV) sendiri merupakan Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD) ke-24 yang diresmikan oleh Menteri Keuangan RI pada tanggal 6 September 1997 di Banjarmasin, dalam rangka untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah untuk menumbuh kembangkan perusahaan-perusahaan dalam skala kecil - menengah di Propinsi Kalimantan Selatan dengan melakukan penyertaan modal dan bantuan manajemen dalam perusahaan tersebut serta berusaha mengangkat potensi-potensi produk unggulan daerah menjadi komoditas ekspor yang mampu bersaing di pasaran Internasional.
Adapun maksud dan tujuan didirikannya PT. Sarana Kalsel Ventura adalah sebagai berikut:
Berusaha dalam bidang modal ventura
Melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk atau yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut di atas, dan selanjutnya menjalankan dan melaksanakan kegiatan usaha lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagaimana diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Beberapa bidang usaha yang dapat dibiayai oleh SKV antara lain :
Perusahaan yang pangsa pasarnya sedang berkembang, bersifat inovatif, cepat berkembang di masa mendatang.
Perusahaan yang ingin ekspansi, namun kekurangan modal usaha.
Perusahaan yang pasarnya sudah baik, namun perlu mengganti fasilitas produksi
Perusahaan yang memerlukan benih modal untuk mengembangkan produk baru. Pemasok kepada BUMN dan perusahaan besar swasta yang sehat.
Usaha-usaha yang mempunyai pangsa pasar yang pasti.
Usaha yang berorientasi ekspor atau substitusi impor.
Usaha yang berpotensi untuk melakukan Initial Publik Odffering (IPO)
Perusahaan pengolahan hasil pertanian, peternakan, perikanan dan perkebunan.
Industri skala kecil dan menengah sesuai dengan ketentuan SK Menteri Keuangan RI No. 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994 yaitu Usaha Kecil adalah perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan, omzet per-tahun setingi-tingginya Rp. 600 Juta atau asset/aktiva setinggi-tingginya Rp. 600 Juta (di luar tanah dan bangunan yang ditempati).
Pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.
Jasa dan Perdagangan penunjang ekspor.
( LILY CAKE SHOP BANJARMASIN, Komplek Graha Alam Manarap (GAM), Blok B, No 24, RT02, RW10, Desa Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak Hanyar, Banjarmasin, Provinsi Kalsel, Indonesia, masuk Jalan Manarap, Ada Alfa Mart belok kiri. .telp 0511-6140356, 0812-50733708, PIN BB: 28CDD149, Facebook: Lily CakeShop Banjarmasin, Blog:Lilycakeshopbanjarmasin.blogspot.com) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar